Kisah Anak Petani Tulungagung Viral, Ayah Tersangka Pupuk Ilegal

Viral17 Views

GueBerita.com – Curahan hati seorang anak petani dari Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menggugah perhatian publik setelah dibagikan secara luas di media sosial. Kasus hukum yang kini menjerat sang ayah menjadi topik utama dalam unggahan tersebut.

Kisah pilu ini pertama kali diungkapkan oleh Anton Bagaswara melalui akun Threads pribadinya dengan nama pengguna @antonbagaswara. Unggahan tersebut kemudian turut dibagikan ulang oleh akun Instagram @eksistulungagung pada hari Selasa, 19 Mei 2026, yang membuat kasus ini semakin dikenal.

Dalam narasi yang dibagikannya, Anton menegaskan bahwa ayahnya hanyalah seorang petani biasa yang berdomisili di Tulungagung. Ia menekankan bahwa pupuk non subsidi yang dibeli oleh ayahnya diperuntukkan murni untuk kebutuhan pertanian pribadi.

Anton menjelaskan lebih lanjut mengenai situasi yang dihadapi oleh para petani di daerahnya. Pembelian pupuk tersebut dilakukan pada saat pupuk bersubsidi mengalami kelangkaan dan sulit didapatkan oleh para petani. Hal ini memaksa banyak petani untuk mencari alternatif lain demi kelangsungan usaha tani mereka.

Akar permasalahan hukum yang dihadapi sang ayah, menurut penuturan Anton, bermula pada akhir bulan Maret 2026. Saat itu, ada seseorang yang mendatangi rumah mereka dengan niat untuk membeli pupuk yang disimpan oleh ayahnya.

Awalnya, Anton mengungkapkan bahwa sang ayah menolak permintaan tersebut. Keputusan ini diambil karena pupuk yang ada memang sudah disiapkan dan akan digunakan untuk keperluan bertani sendiri. Ayahnya berusaha untuk menjaga ketersediaan pupuk bagi kebutuhan tanamannya.

Namun, Anton menceritakan bahwa permintaan untuk membeli pupuk tersebut terus berlanjut. Tekanan dan desakan dari pihak yang berkepentingan akhirnya membuat ayahnya luluh dan akhirnya melayani permintaan pembelian pupuk tersebut.

Peristiwa transaksi pupuk inilah yang kemudian menimbulkan dugaan kuat di kalangan keluarga. Mereka menduga bahwa transaksi tersebut menjadi titik awal dari proses penyelidikan yang pada akhirnya berujung pada penetapan ayahnya sebagai tersangka.

Anton menyatakan bahwa ayahnya kini dijerat dengan dugaan pelanggaran hukum yang cukup serius. Ia menyebutkan bahwa pasal yang dikenakan adalah Pasal 122 juncto Pasal 73, yang berkaitan dengan regulasi penyaluran pupuk.

Baca juga: Jungkook BTS Debut Koleksi Fashion Perdana Sebagai Co-Designer Bersama Calvin Klein

Lebih lanjut, pihak keluarga juga menyuarakan keraguan dan mempertanyakan penerapan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam kasus yang menimpa ayah Anton. Mereka merasa ada aspek yang perlu dikaji lebih dalam terkait relevansi undang-undang tersebut dalam perkara ini, mengingat sang ayah bertindak sebagai konsumen akhir untuk kebutuhan bertaninya.