Kemendikbudristek: Kampus Tidak Diwajibkan Ubah Nama Prodi Teknik Menjadi Rekayasa

Pendidikan9 Views

GueBerita.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyambut baik kebijakan pemerintah yang mengupayakan perubahan nomenklatur program studi dari “teknik” menjadi “rekayasa”. Ia melihat langkah ini sebagai sebuah kemajuan positif yang dapat memperkuat fondasi pendidikan tinggi di Indonesia.

Pandangan ini disampaikan oleh Lalu Hadrian dalam sebuah keterangan yang dirilis di Jakarta pada hari Jumat, tanggal 15 Mei. Ia berpendapat bahwa istilah “rekayasa” memiliki keselarasan yang lebih kuat dengan terminologi global di dunia akademik, yaitu “engineering”.

Lebih lanjut, Lalu Hadrian menjelaskan bahwa penyelarasan istilah ini berpotensi besar untuk meningkatkan daya saing para lulusan perguruan tinggi Indonesia ketika bersaing di kancah internasional.

Namun demikian, ia secara tegas menekankan bahwa penerapan kebijakan ini seharusnya tidak menimbulkan paksaan bagi institusi perguruan tinggi. Setiap kampus harus diberikan keleluasaan untuk mengadaptasi perubahan istilah sesuai dengan konteks, ciri khas, serta kesiapan internal masing-masing.

Baca juga: Seleksi Tunggal, Peserta PMLD Langsung Menempuh S2-S3 Selama 4,5 Tahun

Lalu Hadrian juga menggarisbawahi bahwa fokus utama dari kebijakan ini seharusnya tidak semata-mata tertuju pada penggantian nama. Peningkatan kualitas pendidikan dan riset di bidang teknik atau rekayasa itu sendiri harus menjadi prioritas utama.

Ia mendorong agar pemerintah senantiasa memberikan dukungan yang berkelanjutan terhadap berbagai hasil riset, inovasi, dan karya-karya unggulan yang diproduksi oleh perguruan tinggi.

Di sisi lain, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) telah secara resmi menetapkan perubahan nomenklatur ini melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025. Keputusan tersebut dikeluarkan pada tanggal 9 September 2025.

Dalam sebuah pernyataan resmi yang dikeluarkan, Kemendiktisaintek memberikan penjelasan bahwa istilah “rekayasa” merupakan padanan kata yang diakui secara resmi untuk istilah “engineering”. Pengakuan ini juga sejalan dengan apa yang tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Kementerian juga merinci lebih lanjut mengenai makna dari “rekayasa”. Dikatakan bahwa rekayasa mencakup segala bentuk penerapan kaidah-kaidah keilmuan yang esensial dalam proses perancangan, pembangunan, serta pengoperasian berbagai sistem, teknologi, maupun konstruksi. Semua itu harus dilakukan dengan cara yang efektif dan efisien.