Indonesia-UNEP Kolaborasi Perkuat Lestarikan Hutan

Nasional16 Views

GueBerita.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia telah menandatangani sebuah perjanjian kerja sama baru dengan United Nations Environment Programme (UNEP). Penandatanganan ini dilakukan melalui sebuah dokumen bernama Implementing Arrangement (IA).

Tujuan utama dari kolaborasi ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program REDD+ di Indonesia. REDD+ sendiri merupakan sebuah kerangka kerja internasional yang bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan.

Kesepakatan penting ini diresmikan di sela-sela acara Ecosperity Week yang diselenggarakan di Singapura. Momen ini menjadi penegasan kembali komitmen kuat dari kedua belah pihak untuk bersama-sama berkontribusi dalam upaya mitigasi perubahan iklim global, khususnya melalui perlindungan dan pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

Dokumen Implementing Arrangement tersebut secara resmi ditandatangani pada hari Rabu, 20 Mei. Perjanjian ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) yang telah disepakati sebelumnya pada tahun 2024. IA ini akan berfungsi sebagai panduan teknis dan operasional yang rinci untuk pelaksanaan program REDD+ baik di tingkat nasional maupun subnasional di Indonesia.

Baca juga: Tahapan Seleksi Majelis Masyayikh 2026 Diumumkan Dewan Seleksi AHWA

Proses penandatanganan dokumen strategis ini dilakukan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri (HKLN) KLHK, Ristianto Pribadi. Ia didampingi oleh Director of the Climate Change Division UNEP, Martin Krause, yang mewakili pihak UNEP.

Acara penandatanganan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting lainnya. Di antaranya adalah Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan (BUPH) KLHK, Ilham. Selain itu, turut hadir pula delegasi dari kedua belah pihak yang memiliki keterkaitan erat dengan program-program kehutanan dan lingkungan hidup.

Pelaksanaan penandatanganan di Singapura ini merupakan bagian integral dari rangkaian kegiatan Ecosperity Week. Acara ini dikenal sebagai forum pertemuan internasional yang sangat strategis, yang secara rutin mengumpulkan berbagai pemangku kepentingan dari berbagai sektor. Peserta meliputi perwakilan dari sektor publik (pemerintah), sektor swasta (industri dan bisnis), serta berbagai organisasi non-pemerintah yang bergerak di bidang lingkungan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Biro HKLN menyampaikan rasa apresiasinya yang mendalam atas terjalinnya kerja sama yang solid dan sangat konstruktif antara KLHK dan UNEP. Kerjasama ini terbukti efektif selama seluruh proses penyusunan dokumen Implementing Arrangement.

Perjanjian ini dinilai memiliki signifikansi yang sangat besar. Diharapkan, IA ini akan semakin memperkuat implementasi program REDD+. Program REDD+ sendiri memiliki potensi luar biasa dalam upaya pengurangan emisi karbon, terutama yang berasal dari aktivitas penggundulan hutan dan degradasi lahan hutan. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kontribusi sektor kehutanan dalam upaya mitigasi perubahan iklim secara keseluruhan.

Melalui penandatanganan IA ini, Indonesia dan UNEP akan memiliki landasan yang lebih kuat untuk mempercepat pengembangan mekanisme pembiayaan berbasis hasil. Mekanisme ini dirancang untuk memberikan dukungan finansial yang efektif bagi praktik pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Manfaatnya pun diharapkan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat lokal yang bergantung pada sumber daya hutan.

Selain itu, penguatan terhadap pasar karbon dan langkah-langkah konkret dalam implementasi Pasal 6 dari Perjanjian Paris juga menjadi fokus penting. Upaya ini bertujuan untuk menciptakan insentif ekonomi yang kuat, sehingga mendorong berbagai pihak untuk lebih aktif dalam upaya pelestarian hutan.

Lebih lanjut, penekanan khusus diberikan pada aspek perhutanan sosial dan penerapan prinsip-prinsip safeguards. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam kerangka program REDD+ berjalan secara adil, inklusif, dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat yang merata bagi seluruh pemangku kepentingan, terutama masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.