GueBerita.com – Ratusan karyawan yang bekerja di 25 gerai Alfamart yang disegel oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mendatangi Kantor Bupati Lombok Tengah. Kedatangan mereka bertujuan untuk menuntut kejelasan mengenai nasib pekerjaan mereka setelah penutupan tersebut.
Penutupan puluhan gerai minimarket waralaba Alfamart ini merupakan tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah. Langkah ini diambil lantaran puluhan gerai tersebut diduga kuat melanggar aturan zonasi usaha yang berlaku di wilayah tersebut.
Baca juga: Jungkook BTS: Usia Bukan Penghalang, Terus Berkembang sebagai Seniman
Menurut informasi yang beredar melalui unggahan di akun media sosial Instagram @voxanow pada hari Jumat, 22 Mei, pelanggaran yang dimaksud berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur secara spesifik mengenai jarak minimal antara minimarket waralaba modern dengan pasar rakyat atau pasar tradisional.
Dalam Perda Nomor 7 Tahun 2021, diatur bahwa jarak minimal antara kedua jenis usaha tersebut adalah satu kilometer. Aturan ini diberlakukan dengan tujuan untuk menjaga keseimbangan ekosistem ekonomi lokal. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat melindungi keberlangsungan usaha para pedagang kecil di pasar tradisional.
Namun demikian, kebijakan penegakan hukum ini menimbulkan dampak langsung yang signifikan pada sektor ketenagakerjaan. Penutupan 25 gerai Alfamart ini diperkirakan akan memengaruhi sekitar 150 pekerja. Para pekerja ini kini menghadapi ancaman kehilangan sumber penghasilan di tengah situasi ekonomi yang cenderung tidak pasti.
Melalui perwakilan yang menyampaikan aspirasi mereka di Kantor Bupati, para karyawan Alfamart tersebut menyampaikan harapan besar kepada pemerintah daerah. Mereka berharap agar pemerintah dapat merumuskan sebuah solusi yang berimbang, yang mampu menyeimbangkan antara penegakan regulasi daerah dengan perlindungan terhadap mata pencaharian warga lokal.
Para karyawan menekankan bahwa penegakan regulasi daerah tetap perlu dilakukan. Namun, hal tersebut tidak seharusnya mengorbankan kelangsungan hidup para pekerja lokal yang menggantungkan nasibnya pada operasional gerai minimarket tersebut. Mereka berharap ada kebijakan yang dapat memberikan jalan keluar tanpa menimbulkan kerugian lebih lanjut bagi para pekerja. (*)






