GueBerita.com – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung secara resmi mengakhiri pelaksanaan BPA Fair 2026 dengan raihan lelang senilai Rp922,26 miliar.
Angka ini dilaporkan melampaui ekspektasi awal yang ditetapkan, sekaligus menunjukkan betapa efektifnya upaya pemulihan aset negara yang bersumber dari tindak pidana korupsi.
Dari total 308 unit barang sitaan yang ditawarkan dalam gelaran lelang tersebut, sebanyak 300 unit berhasil berpindah tangan.
Angka penjualan ini menunjukkan tingkat realisasi sebesar 88,64 persen, sebuah angka yang jauh melampaui target awal yang sebelumnya dipatok oleh penyelenggara sebesar 75 persen.
Nilai penjualan yang dicapai juga mencatat adanya selisih harga di atas limit sebesar Rp74,75 miliar.
Keberhasilan ini mencerminkan tingginya antusiasme dari para peserta lelang, ditambah dengan penetapan harga dasar yang dinilai sangat kompetitif.
Baca juga: Tiga Pelatih Bersaing Ketat untuk Gelar Terbaik Super League 2025/26
Acara lelang yang diselenggarakan di Jakarta Selatan ini menampilkan berbagai macam aset sitaan, mulai dari properti, kendaraan mewah, hingga barang-barang koleksi yang merupakan hasil dari perkara korupsi dari berbagai daerah di seluruh Indonesia.
Kepala BPA, Kuntadi, menekankan bahwa keberhasilan BPA Fair 2026 ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menjaga prinsip transparansi dalam setiap proses pemulihan aset negara.
Selain itu, hal ini juga menunjukkan peningkatan efektivitas dalam pengembalian kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi.
Menurut Kuntadi, BPA Fair akan dijadikan sebagai agenda tahunan rutin. Tujuannya adalah untuk memperluas cakupan pelelangan aset sitaan dan sekaligus membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk memahami proses pemulihan aset yang selama ini cenderung minim diketahui publik.
Dalam pelaksanaannya, panitia telah menerapkan sistem lelang yang terbuka, di mana pengumuman harga limit dilakukan secara jelas dan transparan.
Mekanisme seperti ini dinilai mampu membangun kepercayaan yang lebih besar di kalangan peserta lelang, sekaligus meminimalkan potensi terjadinya praktik-praktik yang dapat merugikan negara.






