GueBerita.com – Direktur Utama PT Khazanah Tamma International, perusahaan yang bergerak di bidang perjalanan umrah, Ahmad Syah Farhan (ASF), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Penetapan ini terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana yang melibatkan para calon jemaah umrah yang menggunakan jasa Hanania Travel.
Proses penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Penyelidikan tersebut bermula dari laporan yang diterima oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 28 Mei 2026.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa ASF saat ini telah ditahan. Penahanan ini dilakukan demi kelancaran proses penyidikan lebih lanjut terkait kasus yang sedang ditangani.
Baca juga: Jemaah Hanania Travel Curhat Tagihan Umrah Jauh Sebelum Keberangkatan
Penahanan resmi terhadap ASF dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 29 Mei 2026. Ia kemudian ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa tersangka ASF kini sedang menjalani tahapan hukum lanjutan. Proses ini berkaitan erat dengan laporan-laporan yang diajukan oleh sejumlah calon jemaah umrah yang merasa menjadi korban dugaan penipuan oleh Hanania Travel.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa mereka telah menerima lebih dari satu laporan terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh Hanania Travel. Setidaknya ada dua laporan terpisah yang telah masuk dan sedang ditangani oleh penyidik.
Laporan pertama diajukan oleh seorang pelapor dengan inisial JSP. Pelapor ini bertindak mewakili sekelompok korban yang berjumlah 128 orang. Dalam laporan ini, total kerugian yang dialami oleh para korban diperkirakan mencapai angka yang sangat signifikan, yaitu sekitar Rp12,14 miliar.
Penyidik telah mengambil langkah tegas dengan meningkatkan status penanganan laporan pertama ini ke tahap penyidikan. Sejauh ini, sebanyak 33 saksi telah dimintai keterangan untuk melengkapi bukti-bukti yang ada dalam proses penyidikan tersebut.
Sementara itu, laporan kedua yang diterima oleh kepolisian diajukan oleh pelapor lain yang memiliki inisial NN. Laporan ini juga mengungkap adanya dugaan kerugian finansial yang dialami oleh para calon jemaah umrah.
Dalam laporan kedua tersebut, tercatat ada dua korban yang melaporkan kerugian. Nilai kerugian yang dilaporkan dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp78,8 juta. Pihak kepolisian masih terus mendalami laporan ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.






