Anak di Bawah 7 Tahun Berpeluang Masuk SD, Kemendikbudristek Longgarkan Batas Usia

Nasional16 Views

GueBerita.com – Ketentuan mengenai sistem penerimaan siswa baru pada jenjang Sekolah Dasar (SD) tengah menjadi perhatian publik setelah beredarnya isu terkait perubahan batas usia pendaftaran.

Dilansir dari unggahan akun Instagram @folkkalteng pada Jum’at (22/5), bahwa pemerintah tidak menghapus aturan batas usia, melainkan memperjelas fleksibilitas dalam implementasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Baca juga: Konser BTS di Busan Tayang Langsung di 3.800 Bioskop Seluruh Dunia

Berdasarkan ketentuan teknis yang berlaku, anak yang telah menginjak usia 7 tahun tetap ditempatkan sebagai prioritas utama dalam penyaringan murid baru di tingkat SD.

Meski demikian, regulasi ini memberikan ruang akomodasi bagi calon peserta didik yang berusia di bawah batasan ideal tersebut.

Anak dengan usia minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan secara resmi diperbolehkan untuk mendaftarkan diri.

Bahkan, aturan ini membuka pengecualian khusus bagi anak yang baru menginjak usia 5 tahun 6 bulan, dengan syarat wajib melampirkan bukti kecerdasan atau bakat istimewa serta surat rekomendasi kesiapan psikologis dari tenaga ahli atau psikolog.

Kebijakan ini dirancang dengan menitikberatkan pada aspek perkembangan emosional, mental, serta kesiapan holistik anak sebelum memasuki lingkungan sekolah formal.

Sejalan dengan fokus kesiapan mental tersebut, skema seleksi masuk juga menegaskan bahwa tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung (calistung) bukan merupakan syarat utama yang dapat menggugurkan hak anak untuk diterima di Sekolah Dasar.