GueBerita.com – Pemerintah Korea Selatan mengambil langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hukum di industri hiburan dengan meresmikan pembentukan Publicity Rights Protection Council (Dewan Perlindungan Hak Publisitas).
Langkah ini diambil melalui kolaborasi resmi antara pihak pemerintah dan lima perusahaan hiburan terbesar di negara tersebut, yaitu CJ ENM, HYBE, JYP Entertainment, SM Entertainment, dan YG Entertainment.
Peluncuran dewan kerja sama ini telah dilaksanakan di Korea Intellectual Property Center.
Inisiatif tersebut dilatarbelakangi oleh melonjaknya kasus pelanggaran hak publisitas yang beriringan dengan pesatnya popularitas global budaya Korea (K-Culture).
Hak publisitas sendiri merupakan hak eksklusif individu atas penggunaan komersial terhadap identitas pribadi mereka, yang mencakup wajah, nama, tanda tangan, hingga citra diri.
Kepala Korean Intellectual Property Office (KIPO), Kim Yong-sun, menyatakan bahwa perlindungan terhadap hak publisitas dan produk kebudayaan (K-Goods) memiliki nilai krusial dalam mempertahankan nilai ekonomi dari industri K-Content.
Selain itu, regulasi ini bertujuan untuk memastikan para artis serta kreator mendapatkan hak yang adil atas karya dan identitas mereka.
Meski pemerintah Korea Selatan telah memperkuat dasar hukum melalui revisi Undang-Undang Pencegahan Persaingan Tidak Sehat pada 2022 serta implementasi sistem perintah perbaikan pada 2024, tantangan di ranah digital dinilai masih tinggi.
Dewan baru ini difokuskan untuk merespons cepatnya penyebaran konten ilegal di media digital, maraknya peredaran merchandise palsu, serta meningkatnya penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) seperti pembuatan gambar atau konten tanpa izin yang menggunakan identitas para artis.






