Pemerintah Pastikan Umat Buddha Dapat Beribadah Waisak dengan Aman dan Khidmat

Nasional12 Views

GueBerita.com – Umat Buddha di seluruh dunia kembali merayakan Hari Tri Suci Waisak.

Perayaan ini senantiasa menjadi pengingat akan pentingnya kasih sayang, toleransi, dan pengendalian diri.

Di tengah berbagai tantangan global yang ada, pesan-pesan Waisak terasa semakin relevan dan dibutuhkan.

Pemerintah, melalui Kementerian Agama, menegaskan bahwa peringatan keagamaan seperti ini tidak boleh hanya berhenti pada tataran seremonial belaka.

Lebih dari itu, peringatan ini seharusnya menjadi sebuah gerakan nyata yang berkontribusi dalam menjaga kerukunan dan perdamaian.

Baca juga: Makassar: Wali Kota Ungkap Manfaat Ekonomi MHM 2026, UMKM dan Hotel Merasakan Dampaknya

Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, secara khusus mengajak seluruh umat Buddha untuk memanfaatkan momentum Hari Tri Suci Waisak 2570 B.E.

Hal ini diharapkan dapat menjadi ajang untuk memperkuat komitmen dalam menyebarkan kebajikan, mempererat tali persaudaraan, serta menjaga perdamaian di tingkat global.

Tema Waisak tahun 2026, yang mengusung “Dharma Menjaga Perdamaian Dunia”, dinilai sangat sesuai dengan situasi dan kondisi dunia saat ini.

Menurut pandangan Menag, konsep Dharma seharusnya tidak hanya dipahami sebatas ajaran agama.

Dharma juga harus dimaknai sebagai sebuah pedoman hidup yang senantiasa membimbing umat manusia untuk berpegang teguh pada nilai-nilai kebenaran, moralitas, dan kebijaksanaan.

“Dharma bukan sekadar ajaran, melainkan pelita kehidupan yang menuntun manusia untuk tetap teguh dalam nilai-nilai kebenaran, moralitas, kebijaksanaan serta di tengah dinamika zaman. Termasuk menjaga perdamaian dunia,” demikian disampaikan Menag dalam pesan peringatan Hari Tri Suci Waisak di Jakarta, pada hari Minggu, 31 Mei 2026.

Oleh karena itu, nilai cinta kasih menjadi sebuah fondasi yang sangat krusial dalam upaya membangun sebuah kehidupan yang harmonis.

Harmoni ini tidak hanya berlaku dalam lingkup keluarga, namun juga meluas ke masyarakat, bangsa, bahkan hingga ke tatanan kehidupan dunia.

Hal ini sejalan dengan amanat yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam Pembukaan tersebut, disebutkan bahwa Indonesia turut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan pada prinsip-prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Pemerintah secara tegas menyatakan komitmennya untuk senantiasa menjamin bahwa setiap warga negara dapat menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Penjaminan ini mencakup aspek keamanan, ketenangan, serta kekhidmatan dalam setiap pelaksanaan ibadah.