GueBerita.com – Pemerintah Kabupaten Nganjuk telah resmi mengesahkan Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter). Langkah ini diambil sebagai upaya konkret untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang dijalankan secara bersih dan akuntabel.
Acara penting ini dihadiri oleh berbagai elemen penting di tingkat daerah, termasuk para pimpinan daerah, kepala seluruh perangkat daerah, para camat, serta perwakilan dari kepala desa. Pelaksanaan penandatanganan piagam tersebut diselenggarakan di Ruang Anjuk Ladang pada hari Selasa, 26 Mei 2026.
Inisiatif ini merupakan wujud nyata dari sinergi yang terjalin antara tiga instansi pemerintah pusat. Ketiga instansi tersebut adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Di tingkat daerah, pengawasan yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat akan dilaksanakan oleh Inspektorat. Inspektorat bertindak sebagai pengawas internal yang akan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk. Kedua lembaga penegak hukum ini akan berperan sebagai pilar pengawas eksternal dalam implementasi piagam ini.
Samsul Huda, yang menjabat sebagai Inspektur Daerah Kabupaten Nganjuk, menjelaskan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menyelaraskan pemahaman dan menyosialisasikan hasil-hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh aparat fungsional selama periode satu tahun anggaran.
Lebih lanjut, diharapkan bahwa langkah ini akan mampu meningkatkan pemahaman seluruh jajaran perangkat daerah. Peningkatan pemahaman ini mencakup urgensi dari sistem pengendalian internal yang efektif, yang mana sangat krusial dalam mewujudkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan tata kelola pemerintahan yang bersih (clean governance).
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, menegaskan kembali komitmen kuat dari pemerintah daerah. Komitmen tersebut adalah untuk senantiasa mengedepankan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), yang dalam hal ini diwakili oleh Inspektorat. Pemberdayaan APIP ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi terjadinya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sejak dini.
Menurut pandangan Bupati, fungsi pencegahan dan pendampingan harus dioptimalkan sejak tahap paling awal. Hal ini penting agar para aparatur daerah tidak serta-merta berhadapan dengan persoalan penegakan hukum yang mungkin timbul akibat kekeliruan dalam administrasi atau pengambilan kebijakan.
Bupati menekankan bahwa tugas APIP tidak hanya terbatas pada fungsi pengawasan atau kontrol semata. Peran APIP seharusnya sudah dimulai sejak tahap perencanaan. Dalam menjalankan fungsinya, APIP harus selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seluruh aparatur yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, termasuk para kepala desa, diimbau untuk secara berkelanjutan memperbarui pengetahuan mereka mengenai berbagai regulasi yang relevan. Regulasi tersebut mencakup Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), hingga Undang-Undang yang mengatur tentang Desa.
Baca juga: Como 1907 Lolos ke Liga Champions untuk Pertama Kalinya
Berdasarkan data laporan capaian kinerja pengawasan yang berhasil dihimpun oleh Inspektorat Daerah untuk tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Nganjuk telah menunjukkan hasil yang memuaskan. Nilai maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) tercatat sebesar 3,199, yang mana ini mencapai 99,66 persen dari target yang telah ditetapkan. Selain itu, indeks manajemen risiko juga menunjukkan angka yang positif, yaitu sebesar 3,194, atau 99,81 persen dari target.






