KAI Daop 8 Surabaya: Stasiun dan Kereta Bebas Asap Rokok

News15 Views

GueBerita.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya secara konsisten menunjukkan komitmennya dalam menyediakan layanan transportasi publik yang aman, nyaman, sehat, dan bersahabat bagi seluruh pengguna jasa. Hal ini diwujudkan melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang ketat, baik di lingkungan stasiun maupun selama perjalanan menggunakan kereta api.

Upaya berkelanjutan ini menuai apresiasi dengan diraihnya penghargaan Indonesian Conference on Tobacco Control (ICTOH) Award 2026. Penghargaan tersebut secara spesifik mengakui konsistensi PT KAI dalam mendukung terciptanya lingkungan transportasi publik yang bebas dari asap rokok.

Penyerahan penghargaan prestisius ini dilakukan oleh Dr. Tara Singh Bam, Director – Tobacco Control Asia Pacific, Vital Strategies Singapore Office. Beliau menyerahkan langsung penghargaan tersebut kepada Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya, Daniel Johannes Hutabarat.

Daniel Johannes Hutabarat menyatakan bahwa penghargaan ini menjadi suntikan motivasi yang sangat berarti bagi PT KAI. Penghargaan ini mendorong perusahaan untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan transportasi publiknya. Fokusnya tidak hanya pada aspek keselamatan dan kenyamanan, tetapi juga pada peningkatan kesehatan masyarakat secara keseluruhan.

“Penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan atas dedikasi PT KAI dalam menciptakan lingkungan perjalanan yang sehat dan bebas dari paparan asap rokok,” ujar Daniel. Ia menambahkan bahwa PT KAI memiliki keyakinan kuat bahwa transportasi publik bukan sekadar alat mobilitas bagi masyarakat.

Lebih dari itu, transportasi publik juga memegang peranan krusial dalam upaya membangun kesadaran dan membudayakan gaya hidup sehat di tengah masyarakat. Hal ini sejalan dengan visi PT KAI untuk menjadi penyedia layanan transportasi yang berkontribusi positif bagi kesehatan publik.

Baca juga: Lomba Rebahan di Jogja City Mall Berhadiah Jutaan Rupiah

Sejak tahun 2012, PT KAI telah mengimplementasikan kebijakan larangan merokok secara menyeluruh. Larangan ini mencakup seluruh perjalanan kereta api dan area stasiun yang berada di bawah pengelolaan PT KAI. Kebijakan ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat.

Dasar hukum tersebut meliputi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selain itu, peraturan internal perusahaan juga secara tegas melarang aktivitas merokok. Larangan ini tidak hanya berlaku untuk rokok konvensional, tetapi juga mencakup penggunaan rokok elektronik atau vape serta produk sejenis lainnya di area transportasi publik.

Sebagai bentuk nyata dari implementasi kebijakan KTR, KAI Daop 8 Surabaya secara proaktif melakukan berbagai langkah strategis. Salah satu langkah yang paling terlihat adalah pemasangan rambu-rambu larangan merokok yang jelas di seluruh area stasiun dan di dalam rangkaian kereta api. Pemasangan rambu ini bertujuan untuk memberikan informasi yang mudah diakses oleh seluruh penumpang.

Selain itu, PT KAI juga menyediakan area khusus bagi perokok (smoking area) di beberapa stasiun terpilih. Hal ini dilakukan untuk memberikan alternatif bagi penumpang yang tetap ingin merokok tanpa mengganggu kenyamanan penumpang lain. Pengawasan aktif oleh petugas keamanan dan pelayanan juga terus ditingkatkan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.

Tindakan tegas juga diberlakukan bagi pelanggan yang terbukti melanggar aturan kawasan tanpa rokok. Sanksi yang diterapkan dirancang untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa kebijakan ini ditaati oleh semua pihak. Pelanggan yang kedapatan merokok di atas kereta api dapat dikenai sanksi berupa penurunan paksa di stasiun terdekat.

Sanksi penurunan paksa ini dilakukan tanpa adanya pengembalian bea tiket yang telah dibayarkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perusahaan. Langkah ini menegaskan keseriusan PT KAI dalam menjaga kenyamanan dan kesehatan seluruh penumpang.