Guru Honorer Diusulkan Jadi PNS

News9 Views

GueBerita.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk segera mengambil langkah konkret demi menyelamatkan nasib para guru honorer di Indonesia.

Menurut Lalu, Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, yang mengatur penugasan guru Non-ASN pada satuan pendidikan di bawah pemerintah daerah, dinilai hanya sebagai solusi jangka pendek.

Ia menekankan bahwa pemerintah tidak boleh berhenti pada solusi sementara ini. Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan guru secara nasional.

Pemerintah diminta untuk melakukan perhitungan yang akurat mengenai jumlah kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh Indonesia, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN.

Lalu Hadrian Irfani menegaskan bahwa negara berkewajiban memastikan kebijakan pengelolaan guru tidak menimbulkan ketidakpastian atau berdampak negatif pada masa depan para pendidik.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyoroti bahwa akar permasalahan tata kelola guru saat ini adalah adanya pengelompokan atau kastanisasi status guru.

Kondisi ini dinilai menciptakan ketimpangan dan ketidakpastian dalam jenjang karier para guru.

Oleh karena itu, ia secara tegas meminta Presiden Prabowo untuk menghapus sistem kastanisasi guru.

Menurutnya, tidak boleh ada lagi pengelompokan status guru yang menimbulkan perbedaan. Ke depannya, hanya boleh ada satu status guru nasional, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ia secara spesifik menyebutkan tidak boleh ada lagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK Paruh Waktu.

Memperbaiki Nasib Guru

Lalu Hadrian Irfani berpendapat bahwa penyatuan status guru ke dalam satu skema nasional akan menjadikan tata kelola pendidikan lebih efektif dan terintegrasi.

Baca juga : Park Bo Young Ungguli Kim Go Eun dan Yoona di Baeksang Arts Awards

Dengan sistem tersebut, pemerintah pusat dapat mengambil alih sepenuhnya proses rekrutmen, distribusi, pembinaan karier, hingga peningkatan kesejahteraan guru secara merata di seluruh penjuru Indonesia.

Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional seperti melalui Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru akan menjadi lebih terukur dan berkeadilan.

Ia berharap langkah penghapusan klasterisasi guru dan penerapan satu sistem rekrutmen nasional ini dapat menjadi solusi jangka panjang untuk memperbaiki nasib guru di Indonesia.

Selain itu, upaya ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan nasional secara keseluruhan.

Lalu mengingatkan bahwa guru merupakan fondasi utama dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

Oleh sebab itu, negara wajib memberikan kepastian status, karier, dan kesejahteraan yang setara bagi seluruh guru.

Ramai Isu Guru Honorer Dirumahkan Tahun Depan, Pemerintah Beri Penjelasan

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar mengenai guru non-ASN yang akan dirumahkan pada tahun 2027.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa pihaknya masih sangat membutuhkan peran guru non-ASN untuk mengisi kekurangan formasi guru di berbagai daerah.

Pernyataan ini disampaikan Nunuk saat mendampingi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dalam acara Peletakan Batu Pertama Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Inpres Noelbaki, Kabupaten Kupang.

Menurutnya, terdapat lebih dari 200 ribu guru non-ASN yang terdata di Dapodik dan mengajar di sekolah negeri, namun belum berstatus ASN.

Data yang dimiliki Kemendikdasmen menunjukkan bahwa keberadaan mereka masih sangat dibutuhkan.

Kemendikdasmen telah mengeluarkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 untuk memberikan kepastian mengenai perpanjangan masa kerja dan penggajian bagi guru non-ASN.

Penataan status guru ini dianggap telah diselesaikan paling lambat pada Desember 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Melalui surat edaran tersebut, Nunuk menjelaskan bahwa Kemendikdasmen memberikan kepastian masa kerja dan penggajian kepada guru non-ASN hingga 31 Desember 2026.

Terdapat beberapa ketentuan, di antaranya guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan mendapatkan tunjangan profesi guru sesuai peraturan yang berlaku.

Selanjutnya, guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik namun tidak memenuhi beban kerja akan menerima insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Terakhir, guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik juga akan mendapatkan insentif dari kementerian yang sama.

Nunuk menambahkan bahwa surat edaran ini dikeluarkan agar pemerintah daerah memiliki rujukan yang jelas untuk tetap dapat memperpanjang masa kerja para guru non-ASN.

Masa Depan Guru Honorer

Terkait dengan masa depan guru non-ASN setelah tanggal 31 Desember 2026, Kemendikdasmen saat ini sedang merumuskan skema baru.

Skema baru ini akan mengatur penugasan para guru non-ASN, yang perannya masih sangat krusial, terutama dalam mengisi kebutuhan guru di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Oleh karena itu, Nunuk menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan nasib guru non-ASN berdasarkan kebutuhan peran mereka.

Ia memastikan bahwa para guru non-ASN tidak akan dirumahkan, sebagaimana sempat ramai diberitakan.

Masyarakat diimbau untuk tidak perlu resah, karena Kemendikdasmen terus berupaya memperjuangkan para guru non-ASN.