GueBerita.com – Uang Penggantian Hak (UPH) pasca mengundurkan diri adalah kompensasi atas cuti tahunan yang belum diambil dan belum hangus, yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Cipta Kerja.
Banyak karyawan yang mengundurkan diri sering kali tidak memahami hak-hak finansial yang seharusnya mereka terima selain gaji terakhir. Pemahaman mengenai UPH sangat krusial agar pekerja tidak kehilangan hak yang telah diatur oleh negara. UPH bukanlah pesangon, melainkan penggantian atas hak cuti yang tersisa yang secara hukum menjadi milik karyawan namun belum sempat digunakan hingga masa kerja berakhir.
Dasar Hukum dan Ketentuan UPH
Dalam regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, disebutkan bahwa perusahaan wajib memberikan kompensasi kepada karyawan yang berhenti bekerja. Komponen utama dari UPH meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, serta ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya jika diatur dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Penting untuk dicatat bahwa UPH hanya berlaku untuk cuti tahunan yang masih tersisa pada tahun berjalan dan tahun sebelumnya jika memang ada akumulasi yang disepakati. Jika cuti tersebut sudah kedaluwarsa sesuai kebijakan perusahaan, maka hak untuk mendapatkan uang penggantian tersebut akan hilang.
Komponen yang Masuk dalam Perhitungan UPH
Tidak semua tunjangan masuk dalam hitungan uang penggantian. Berikut adalah tabel yang merinci apa saja yang umumnya termasuk dalam hak yang bisa diklaim saat mengundurkan diri secara baik-baik.
| Komponen Hak | Keterangan |
|---|---|
| Cuti Tahunan | Sisa cuti yang belum diambil dan belum hangus. |
| Ongkos Pulang | Biaya transportasi kembali ke tempat asal jika diatur dalam kontrak. |
| Gaji Berjalan | Proporsional gaji dari tanggal 1 hingga tanggal pengunduran diri. |
| Bonus/Insentif | Tergantung pada kebijakan internal perusahaan dan masa kerja. |
Langkah-Langkah Menagih Hak UPH
Proses administrasi pengunduran diri sering kali menjadi momen yang emosional, namun Anda harus tetap profesional agar hak finansial Anda terjamin. Berikut adalah langkah praktis untuk memastikan UPH Anda dibayarkan oleh perusahaan:
- Pastikan pengunduran diri dilakukan sesuai prosedur, yakni memberikan surat pengunduran diri minimal 30 hari sebelumnya (one month notice).
- Lakukan pengecekan sisa cuti melalui departemen HRD atau sistem internal perusahaan sebelum tanggal efektif berhenti bekerja.
- Simpan bukti tertulis mengenai sisa cuti yang Anda miliki sebagai dasar perhitungan jika terjadi selisih di kemudian hari.
- Pastikan semua kewajiban pekerjaan telah diserahterimakan (handover) dengan baik agar perusahaan tidak memiliki alasan untuk menahan hak Anda.
- Mintalah slip gaji atau rincian perhitungan pembayaran akhir (final pay) yang mencakup gaji, UPH, dan kewajiban lainnya.
Penyebab Hak UPH Tidak Dibayarkan
Kesalahan umum yang sering dilakukan karyawan adalah mengabaikan prosedur one month notice. Jika karyawan langsung berhenti tanpa pemberitahuan atau melakukan resign mendadak tanpa persetujuan, perusahaan sering kali menganggap hal tersebut sebagai mangkir. Dalam situasi ini, posisi tawar karyawan menjadi lemah dan perusahaan mungkin enggan membayarkan hak-hak tambahan di luar gaji pokok.
Selain itu, kurangnya komunikasi antara karyawan dan HRD mengenai sisa cuti juga menjadi penyebab utama. Banyak karyawan berasumsi bahwa HRD akan menghitungnya secara otomatis. Padahal, proaktif untuk menanyakan sisa cuti adalah langkah preventif terbaik untuk memastikan angka yang dibayarkan sesuai dengan catatan Anda.
Risiko dan Penyelesaian Sengketa
Jika perusahaan menolak membayar UPH yang seharusnya menjadi hak Anda, langkah pertama yang bisa diambil adalah melakukan mediasi secara internal. Bicarakan baik-baik dengan pihak HRD atau manajemen. Sering kali, masalah ini terjadi hanya karena miskomunikasi atau kesalahan administratif semata.
Apabila mediasi internal tidak membuahkan hasil, Anda dapat berkonsultasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat. Mengingat UPH adalah hak yang dijamin undang-undang, Anda memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut pembayaran tersebut selama masa kerja Anda sah dan prosedur pengunduran diri telah dipatuhi.
FAQ Terkait Pengunduran Diri
Q: Apakah karyawan yang mengundurkan diri karena alasan pribadi tetap berhak atas UPH?
A: Ya, selama karyawan tersebut mengundurkan diri dengan prosedur yang benar (sesuai masa pemberitahuan), hak atas cuti tahunan yang belum diambil wajib dibayarkan.
Q: Bagaimana jika perusahaan menyatakan cuti saya sudah hangus karena tidak diambil?
A: Perusahaan berhak menetapkan masa berlaku cuti dalam peraturan perusahaan. Jika cuti sudah lewat masa berlakunya, maka hak tersebut memang gugur dan tidak dapat dikonversi menjadi uang.
Q: Apakah uang penggantian cuti dikenakan pajak?

📷 Photo by id.scribd.com
A: Ya, pembayaran atas sisa cuti yang diberikan kepada karyawan saat berhenti bekerja termasuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang akan dipotong langsung oleh perusahaan.
Kesimpulan
Mengundurkan diri dari kantor adalah hak setiap pekerja, namun pastikan Anda melakukannya dengan cara yang profesional dan prosedural. UPH adalah hak yang sah dan dijamin oleh hukum. Dengan memahami komponen hak Anda, melakukan prosedur pengunduran diri yang benar, dan melakukan pengecekan sisa cuti secara mandiri, Anda dapat memastikan bahwa transisi karier Anda berjalan lancar tanpa kehilangan hak finansial yang seharusnya diterima.
Selalu dokumentasikan setiap komunikasi dengan bagian HRD terkait perhitungan akhir. Jika perlu, simpan salinan peraturan perusahaan atau kontrak kerja Anda sebagai pegangan jika terdapat perselisihan di kemudian hari. Profesionalisme di akhir masa kerja akan memberikan kesan baik sekaligus melindungi hak-hak ekonomi Anda sebagai mantan karyawan.
📷 Photo by id.scribd.com






