Upaya Pemerintah Kabupaten Nganjuk Tangani Rumah Tidak Layak Huni Lewat Sinergi APBD dan Dana CSR

News2 Views

GueBerita.com – Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, mencatatkan keberhasilan yang cukup impresif dalam upaya mengentaskan kemiskinan melalui program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) selama empat tahun terakhir.

Langkah strategis yang diambil pemerintah daerah ini membuahkan hasil nyata berupa penurunan jumlah unit rumah yang tidak memenuhi standar kelayakan hunian secara signifikan.

Merujuk pada catatan resmi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP) Kabupaten Nganjuk, angka RTLH pada tahun 2021 tercatat sebanyak 11.762 unit.

Berkat serangkaian intervensi yang konsisten, jumlah tersebut terus menyusut hingga menyisakan sekitar 2.010 unit saja pada penghujung tahun 2025.

Pihak otoritas terkait menegaskan bahwa angka tersebut bersifat fluktuatif atau dinamis, mengingat proses pemutakhiran data di lapangan dilakukan secara berkelanjutan.

Langkah pembaruan data ini dilakukan demi menjamin akurasi informasi mengenai realisasi bantuan agar tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Dalam sesi dialog interaktif yang disiarkan melalui Radio Suara Anjuk Ladang (RSAL FM) pada Senin (20/7), Kepala Bidang Permukiman dan Pertanahan Dinas PRKPP Kabupaten Nganjuk, Agus Suhariyanto, memberikan penjelasan mendalam.

Ia menegaskan bahwa program perbaikan hunian ini secara spesifik ditujukan untuk menyasar kelompok masyarakat dengan kategori berpenghasilan rendah.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memastikan setiap hunian memenuhi standar kelayakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Beberapa indikator utama yang menjadi tolok ukur perbaikan meliputi aspek keselamatan struktur bangunan, kecukupan luas ruang bagi penghuni, serta ketersediaan akses air minum yang layak.

Selain itu, aspek sanitasi, sirkulasi udara yang baik, serta pencahayaan alami di dalam rumah juga menjadi fokus utama dalam proses renovasi tersebut.

Memasuki tahun anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Nganjuk menerapkan skema pendanaan yang bersifat kolaboratif dan lintas sektor untuk mempercepat penanganan sisa RTLH.

Pemerintah pusat memberikan dukungan melalui kuota Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang mencakup perbaikan untuk 532 unit rumah.

Di sisi lain, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni Kabupaten Nganjuk telah mengalokasikan dana untuk merenovasi 192 unit rumah.

Pemerintah daerah juga membuka peluang untuk melakukan penambahan kuota melalui usulan pada perubahan anggaran di masa mendatang guna menuntaskan target yang ada.

Upaya ini tidak hanya mengandalkan dana pemerintah, namun juga mengintegrasikan berbagai sumber pendanaan lainnya untuk memaksimalkan cakupan program.

Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam memperluas jangkauan bantuan perumahan bagi warga Nganjuk yang masih menempati rumah tidak layak huni.

Beberapa sektor pendukung yang turut berkontribusi dalam program ini antara lain:

  • Dana Desa yang dialokasikan untuk pembangunan di tingkat lokal.
  • Kontribusi dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
  • Dukungan dana dari program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah tersebut.

Terkait mekanisme penyaluran bantuan, setiap penerima manfaat ditetapkan mendapatkan alokasi dana bantuan sebesar Rp20 juta per unit rumah.

Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas anggaran, seluruh dana bantuan ditransfer langsung melalui rekening perbankan milik masing-masing penerima manfaat.

Dana sebesar Rp20 juta tersebut telah dibagi menjadi dua pos peruntukan utama agar penggunaan anggaran tetap efisien dan terarah.

Sebanyak Rp17,5 juta dialokasikan khusus untuk pembelian material bahan bangunan, sementara Rp2,5 juta sisanya digunakan untuk pembiayaan upah pekerja bangunan.

Proses penyerapan dana tersebut juga tidak dibiarkan berjalan sendiri, melainkan mendapatkan pengawalan ketat dari tenaga pendamping masyarakat yang dibentuk oleh Dinas PRKPP.

Mekanisme pengajuan bantuan ini dirancang secara inklusif dengan tahapan yang transparan untuk memastikan proses seleksi berjalan dengan adil.

Proses pengajuan dimulai dari usulan di tingkat pemerintah desa, yang kemudian diteruskan untuk menjalani verifikasi berjenjang.

Tahapan verifikasi tersebut melibatkan pihak kecamatan, Dinas PRKPP, hingga Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebelum bantuan resmi disetujui untuk disalurkan.