GueBerita.com – Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Pertanahan, mengambil langkah tegas untuk menertibkan dugaan penyerobotan aset daerah yang berlokasi di Jalan Praja Raya, Kompleks Pemda Antang, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala.
Area yang menjadi fokus penanganan ini mencakup lahan seluas kurang lebih 15 hektare. Lahan tersebut secara spesifik berada di kawasan yang dikategorikan sebagai fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di lingkungan Perumahan Pemda Manggala.
Pemerintah Kota Makassar dengan tegas menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset daerah yang sah, didukung oleh kepemilikan dan penguasaan yang legal dan terverifikasi.
Dalam beberapa waktu terakhir, muncul dugaan bahwa lahan aset daerah ini telah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab tanpa adanya izin resmi. Pemanfaatan ilegal ini terindikasi melalui pembangunan bangunan liar serta aktivitas penguasaan lahan secara sepihak.
Pemerintah kota juga telah menerima laporan mengenai tindakan perusakan terhadap papan penanda kepemilikan aset yang sebelumnya telah dipasang di lokasi tersebut. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk menghilangkan bukti kepemilikan negara.
Selain itu, tercatat bahwa sebagian dari lahan tersebut sempat digunakan sebagai area perkebunan secara tidak resmi. Lebih lanjut, terjadi pula pembangunan di atas lahan tersebut tanpa adanya dasar kepemilikan yang kuat atau legalitas yang jelas dari para pelakunya.
Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah pada Dinas Pertanahan Kota Makassar, Muh Izhar Kurniawan, memberikan penegasan kuat mengenai status kepemilikan lahan tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa kepemilikan aset ini sepenuhnya berada di bawah Pemerintah Kota Makassar.
Menurut penjelasan Izhar, bukti kepemilikan aset tersebut sangat jelas dan kuat, yakni melalui Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang diterbitkan atas nama Pemerintah Kota Makassar. Dokumen ini menjadi dasar hukum utama kepemilikan.
Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Izhar pada hari Minggu, 21 Juni 2026, sebagai respons terhadap polemik yang berkembang mengenai aset pemerintah di kawasan Manggala. Ia ingin memberikan klarifikasi yang komprehensif.
Izhar juga menjelaskan lebih lanjut bahwa pemerintah daerah telah memperoleh kepastian hukum yang kokoh. Hal ini didukung oleh adanya proses peradilan yang telah dilalui dan berkaitan langsung dengan objek lahan yang disengketakan tersebut.
Salah satu pilar hukum utama yang menguatkan posisi Pemerintah Kota Makassar adalah putusan kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan dengan nomor 6381 K/Pdt/2025 ini secara spesifik mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemerintah Kota Makassar.
Putusan Mahkamah Agung tersebut merupakan bagian dari sengketa lahan yang sebelumnya berstatus sebagai eks Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kelurahan Manggala. Dengan adanya putusan ini, status kepemilikan Pemkot Makassar atas lahan tersebut semakin diperkuat.






