Perkuat Literasi Keuangan Digital UMKM Nganjuk, OJK dan Pemkab Bersinergi

News1 Views

GueBerita.com – Disparitas antara cakupan pemanfaatan instrumen keuangan (inklusi) dengan pemahaman publik terkait risiko layanan finansial (literasi) tetap menjadi persoalan krusial di tanah air.

Merujuk pada temuan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan, indeks inklusi keuangan di tingkat nasional telah menyentuh 80,5 persen, sedangkan persentase literasi keuangan baru berada di level 66,5 persen.

Situasi ini merefleksikan besarnya populasi masyarakat yang memanfaatkan layanan jasa keuangan tanpa dibekali edukasi yang cukup mengenai hak, tanggung jawab, serta potensi risikonya.

Menanggapi realitas tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Nganjuk menyelenggarakan Sosialisasi Fasilitasi Digitalisasi dan Inklusi Keuangan bagi para penggerak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Ruang Rapat Candi Lor Pemkab Nganjuk, Selasa (28/7/2026).

Selaku fondasi utama dalam penyerapan tenaga kerja serta penggerak roda ekonomi daerah, daya tahan UMKM dipandang tidak cukup hanya disokong oleh perluasan jangkauan pasar maupun peningkatan volume produksi.

Manajemen keuangan internal yang terstruktur dan disiplin merupakan prasyarat mutlak supaya pelaku bisnis sanggup bertahan dalam durasi yang panjang.

Dalam pemaparannya, Kepala OJK Kediri Ismirani Saputri mengajak para pelaku UMKM untuk menerapkan manajemen keuangan dengan memisahkan antara dana pribadi dan aset usaha.

Lebih lanjut, pelaku bisnis diimbau agar membiasakan pencatatan arus kas secara tertib, menyisihkan dana darurat dari laba usaha, serta mengutamakan pemanfaatan akses pendanaan dari lembaga jasa keuangan formal yang teregulasi dan diawasi oleh OJK.

Di sisi lain, percepatan digitalisasi bisnis memang menawarkan peluang ekspansi pasar yang luas, tetapi juga menghadirkan ancaman kejahatan siber.

Risiko seperti peretasan data pribadi, penawaran investasi bodong, hingga jebakan pinjaman daring ilegal (pinjol ilegal) berpotensi besar mengincar sektor usaha mikro.

Dalam upaya meminimalisir risiko kerugian finansial, OJK secara berkelanjutan mengedukasi prinsip 2L (Legal dan Logis) sebagai pedoman utama: