GueBerita.com – Pengadilan Distrik Seoul Barat telah menjatuhkan hukuman pidana kepada seorang warga negara asing asal Brasil atas kasus penguntitan terhadap Jungkook, salah satu anggota grup idola K-Pop ternama, BTS.
Pelaku divonis satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun. Keputusan ini diumumkan ke publik pada tanggal 23 Juni 2026. Selain hukuman penjara, pelaku juga terancam akan segera dideportasi dari Korea Selatan setelah vonis tersebut memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Menurut laporan dari LawTalk News, serangkaian tindakan penguntitan ini berlangsung selama satu bulan, dimulai sejak Desember 2025. Pelaku tercatat telah mendatangi kediaman Jungkook yang berlokasi di kawasan Yongsan, Seoul, sebanyak 22 kali.
Tindakan yang dilakukan pelaku sangat mengganggu privasi. Ia diketahui menunggu di sekitar area rumah korban, melemparkan benda-benda ke dalam kediaman, menyelipkan surat melalui celah pintu, bahkan membunyikan bel rumah berulang kali, tercatat sebanyak 133 kali dalam satu malam.
Gangguan tersebut semakin intens ketika pelaku nekat membuntuti seorang kurir makanan. Tujuannya adalah untuk menyusup masuk ke dalam kediaman korban melalui pintu samping yang saat itu dalam keadaan terbuka.
Meskipun sempat ditangkap oleh pihak kepolisian dan dibebaskan dengan peringatan keras, pelaku tidak jera dan terus mengulangi perbuatannya. Pihak berwenang sebenarnya telah mengambil tindakan pencegahan darurat dengan mengeluarkan larangan bagi pelaku untuk mendekati kediaman korban dalam radius 100 meter.
Namun, larangan tersebut kembali dilanggar. Pelaku kemudian kedapatan meninggalkan foto dan materi cetak di sekitar area rumah Jungkook, menunjukkan bahwa ia tidak mengindahkan peringatan yang telah diberikan.
Dalam proses persidangan, pelaku memberikan pengakuannya. Ia menyatakan bahwa tindakannya tersebut murni dilakukan untuk menyampaikan perasaannya kepada Jungkook. Pelaku juga mengklaim bahwa ia tidak memiliki niat sedikit pun untuk mencelakai korban secara fisik.
Meskipun demikian, majelis hakim tetap memandang perbuatan penguntitan ini sebagai pelanggaran hukum yang serius. Hakim menilai tindakan tersebut telah melanggar hak privasi dan keamanan individu, yang merupakan aspek fundamental dalam perlindungan hukum.






