GueBerita.com – Seorang wanita berinisial NN (41) asal Banyumas melayangkan gugatan senilai Rp1 miliar kepada mantan kekasihnya akibat merasa dirugikan lantaran janji untuk meminangnya tidak kunjung direalisasikan.
Gugatan tersebut bakal diproses melalui ranah hukum perdata dengan alasan dugaan pengingkaran janji nikah atau wanprestasi.
NN menuturkan bahwa ia telah merajut kasih dengan mantan pasangannya itu selama kurun waktu sembilan tahun.
Dalam jalinan asmara tersebut, keduanya telah dikaruniai seorang anak laki-laki.
Selama masa pacaran, NN juga mengaku sering mencukupi kebutuhan finansial mantan kekasihnya hingga akhirnya ia merasa menderita kerugian baik secara materiil maupun immateriil.
Kuasa hukum NN, H. Djoko Susanto, menyatakan bahwa pihaknya segera mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Banyumas.
Menurutnya, langkah hukum ini diperkuat oleh sejumlah bukti, mulai dari rekaman percakapan, pernyataan pengakuan, hingga bukti transaksi keuangan yang membuktikan bahwa kliennya turut membiayai keperluan sang mantan.
“Berbekal bukti percakapan, pengakuan, serta bukti pengeluaran yang memperlihatkan bahwa NN menanggung kebutuhan mantan pasangannya, kami akan melayangkan tuntutan ganti rugi berdasarkan aturan hukum perdata,” ungkap Djoko.
Sampai saat ini, pihak dari mantan kekasih NN belum memberikan tanggapan resmi mengenai gugatan tersebut.
Peristiwa ini pun menuai sorotan masyarakat mengingat hubungan yang terjalin sudah sangat lama, adanya buah hati dari hubungan tersebut, serta besarnya tuntutan ganti rugi atas dugaan ingkar janji pernikahan. (*)






