DitresSiber Polda Jatim Bongkar Peretasan 260 Website Judi Online

News2 Views

GueBerita.com – Direktorat Reserse Siber (DitresSiber) Kepolisian Daerah Jawa Timur sukses mengungkap aksi peretasan terhadap 260 situs web yang mencakup institusi pendidikan, perguruan tinggi, lembaga pemerintah, hingga sektor swasta, yang dimanfaatkan untuk mengiklankan situs judi daring.

Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian menangkap seorang pelaku berinisial AAK yang berdomisili di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini mencerminkan dedikasi Polda Jatim dalam menumpas tindak pidana siber yang merugikan publik serta mengancam stabilitas keamanan di dunia maya.

Kombes Pol Abast menekankan bahwa insiden ini menjadi peringatan keras bahwa segala bentuk akses ilegal terhadap sistem elektronik akan berujung pada sanksi hukum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa menggunakan ruang digital dengan cara yang bijak, bertanggung jawab, beretika, serta selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Kombes Pol Abast dalam sesi konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (30/7/2026) sebagaimana dilansir dari laman tribratanews.

Lebih lanjut, Kombes Abast menambahkan bahwa masyarakat perlu mengenali pola operasional pelaku agar lebih waspada terhadap beragam kejahatan siber, terutama terkait penyalahgunaan situs web untuk kepentingan ilegal.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol. Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa tersangka melancarkan aksinya dengan mengeksploitasi celah keamanan pada situs milik korban untuk menguasai domain tersebut.

“Setelah berhasil menembus sistem, pelaku menyisipkan file berbahaya guna melumpuhkan sistem keamanan sehingga ia mampu mengendalikan lalu lintas data, lalu menjual akses domain tersebut melalui saluran Telegram berlabel S-X MARKETS,” jelas Kombes Pol. Bimo Ariyanto.

Domain yang telah dikuasai tersebut selanjutnya dimodifikasi dengan menambahkan subdomain bermuatan promosi judi daring. Akibatnya, saat pengunjung mengakses situs korban, mereka justru diarahkan ke subdomain yang menampilkan iklan perjudian.

“Tindakan ini jelas sangat merugikan lembaga pendidikan maupun pemilik situs yang bersangkutan,” tambah Kombes Bimo.

Berdasarkan data penyelidikan, aksi kejahatan tersangka telah menyasar berbagai situs web di sejumlah provinsi, termasuk situs sekolah di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat.