Tapir Masuk Warga, BKSDA Selidiki Dugaan Penyembelihan

Viral3 Views

GueBerita.com – Warga Kabupaten Mesuji, Lampung, dibuat geger oleh penampakan seekor tapir yang memasuki kawasan permukiman di Jalan Lintas Timur, tepatnya di area Register 45, pada Kamis, 2 Juli 2026.

Satwa yang termasuk dalam daftar satwa dilindungi ini terlihat berada di pinggir jalan, sontak menarik perhatian para pengendara yang melintas. Momen tak biasa ini bahkan berhasil terekam dalam sebuah video yang kemudian diunggah ke media sosial melalui akun TikTok @tegar.bagus.111.

Menindaklanjuti laporan yang diterima dari masyarakat, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung segera bergerak cepat. Pihaknya langsung melakukan pemantauan di lokasi dan bersiap untuk melakukan evakuasi terhadap tapir tersebut.

Namun, nasib tragis menimpa satwa dilindungi itu. Menjelang waktu magrib, petugas BKSDA justru menerima informasi mengejutkan bahwa tapir tersebut telah disembelih oleh warga setempat.

Menanggapi kejadian ini, Direktur Konservasi Spesies dan Genetik Kementerian Kehutanan, Ahmad Munawir, memberikan penjelasan mengenai kemungkinan penyebab satwa liar keluar dari habitatnya. Ia menyebutkan bahwa berbagai faktor lingkungan dapat mendorong satwa untuk berpindah, seperti berkurangnya ketersediaan sumber pakan akibat kerusakan hutan.

Selain itu, musim kemarau yang panjang juga seringkali memaksa satwa untuk mencari makanan di luar kawasan hutan yang menjadi habitat alaminya. Hal ini dapat meningkatkan potensi interaksi antara satwa liar dengan permukiman manusia.

Pihak BKSDA Lampung saat ini masih terus berupaya mengumpulkan informasi secara detail. Tujuannya adalah untuk mendapatkan gambaran kronologi kejadian yang utuh, termasuk untuk mengungkap motif di balik penyembelihan tapir tersebut.

BKSDA juga menegaskan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan aparat kepolisian. Langkah ini akan diambil apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya unsur pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait perlindungan satwa.

Penting untuk diingat bahwa tapir adalah satwa yang dilindungi oleh undang-undang di Indonesia. Oleh karena itu, setiap tindakan yang berkaitan dengan perburuan, pembunuhan, penyembelihan, maupun perdagangan satwa ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk mencegah kejadian serupa terulang, BKSDA juga menghimbau kepada seluruh masyarakat. Apabila menemukan adanya satwa liar yang berada di luar habitatnya atau terlihat memasuki kawasan permukiman, masyarakat diharapkan untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang.