Rumus Menghitung Pesangon Karyawan Kontrak PKWT Sesuai UU Cipta Kerja

BISNIS, News5 Views

GueBerita.com – Penghitungan pesangon karyawan kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang berakhir masa kontraknya diatur melalui pemberian Uang Kompensasi berdasarkan masa kerja, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.

Banyak pekerja kontrak yang masih bingung mengenai hak mereka saat masa kerja berakhir. Berbeda dengan karyawan tetap (PKWTT) yang menerima pesangon berdasarkan masa kerja dan alasan pemutusan hubungan kerja (PHK), karyawan PKWT berhak atas uang kompensasi yang wajib dibayarkan oleh pengusaha terlepas dari alasan berakhirnya kontrak.

Memahami Dasar Hukum Uang Kompensasi PKWT

Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, uang kompensasi wajib diberikan kepada pekerja PKWT yang telah memiliki masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus. Pemberian uang ini merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi pekerja selama durasi kontrak yang telah disepakati sebelumnya.

Penting untuk dicatat bahwa uang kompensasi ini diberikan saat masa kontrak berakhir. Jika kontrak diperpanjang, maka uang kompensasi dibayarkan saat selesainya jangka waktu PKWT pertama, dan pemberian berikutnya dilakukan saat selesainya jangka waktu perpanjangan atau selesainya jangka waktu PKWT berikutnya.

Rumus Perhitungan Uang Kompensasi

Perhitungan uang kompensasi dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja yang telah dijalani. Berikut adalah tabel acuan perhitungan yang berlaku bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus:

Masa Kerja Besaran Uang Kompensasi
12 bulan (1 tahun) Sebesar 1 bulan upah
1 bulan atau lebih, kurang dari 12 bulan (Masa kerja / 12) x 1 bulan upah
Lebih dari 12 bulan (Masa kerja / 12) x 1 bulan upah

Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang kompensasi meliputi upah pokok dan tunjangan tetap. Jika perusahaan memberikan upah tanpa tunjangan, maka dasar perhitungannya adalah upah pokok itu sendiri.

Langkah Praktis Menghitung Uang Kompensasi

Untuk memastikan hak Anda terpenuhi, ikuti panduan langkah demi langkah berikut ini dalam melakukan perhitungan mandiri:

  1. Pastikan masa kerja Anda minimal 1 bulan secara terus-menerus. Jika kurang dari satu bulan, maka hak kompensasi tidak berlaku.
  2. Identifikasi komponen gaji Anda, yakni upah pokok dan tunjangan tetap. Abaikan tunjangan tidak tetap seperti uang makan atau uang transport yang dibayarkan berdasarkan kehadiran.
  3. Tentukan total durasi masa kerja Anda dalam satuan bulan. Jika terdapat sisa hari, biasanya dihitung secara proporsional.
  4. Gunakan rumus: (Masa Kerja / 12) dikalikan dengan satu bulan upah.
  5. Verifikasi hasil perhitungan dengan slip gaji terakhir yang Anda miliki untuk memastikan angka yang digunakan sudah sesuai dengan kontrak kerja.

Penyebab dan Konteks Praktis

Salah satu kesalahan umum yang sering terjadi di lapangan adalah perusahaan yang menganggap bahwa uang kompensasi hanya diberikan jika karyawan tidak diperpanjang kontraknya. Padahal, aturan UU Cipta Kerja menegaskan bahwa uang kompensasi adalah hak mutlak yang wajib dibayarkan setiap kali jangka waktu PKWT berakhir.

Risiko yang sering muncul adalah adanya kesepakatan di bawah tangan yang merugikan pekerja. Pekerja seringkali tidak menyadari bahwa mereka memiliki hak atas uang kompensasi ini meskipun mereka sendiri yang memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak. Kewajiban membayar uang kompensasi tetap melekat pada pengusaha.

Tanda-tanda perusahaan tidak patuh biasanya terlihat dari slip gaji yang tidak memisahkan tunjangan tetap dan tidak tetap, atau ketidakjelasan dalam kontrak kerja mengenai skema kompensasi. Jika Anda menemui kendala, pastikan untuk menyimpan salinan kontrak kerja dan catatan kehadiran sebagai bukti pendukung.

Pengecualian dan Ketentuan Khusus

Perlu dipahami bahwa aturan uang kompensasi ini tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan dalam PKWT. Selain itu, terdapat aturan khusus untuk usaha mikro dan kecil. Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, besaran uang kompensasi didasarkan pada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, namun tetap harus memperhatikan prinsip kelayakan dan keadilan.

Bagi perusahaan skala menengah dan besar, tidak ada ruang negosiasi yang mengurangi besaran uang kompensasi. Artinya, perusahaan wajib mengikuti formula yang telah ditetapkan pemerintah. Jika perusahaan gagal membayar, hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak normatif yang bisa dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.

FAQ Seputar Uang Kompensasi PKWT

Q: Apakah uang kompensasi tetap diberikan jika saya mengundurkan diri sebelum kontrak berakhir?

A: Tidak. Uang kompensasi hanya diberikan ketika jangka waktu PKWT berakhir sesuai dengan masa kontrak yang tercantum dalam perjanjian kerja.

Q: Apakah tunjangan makan dan transport dihitung dalam uang kompensasi?

Rumus Menghitung Pesangon Karyawan Kontrak PKWT Sesuai UU Cipta Kerja

A: Tidak. Sesuai aturan, hanya upah pokok dan tunjangan tetap yang diperhitungkan sebagai dasar perhitungan uang kompensasi.

Q: Apa yang harus saya lakukan jika perusahaan menolak membayar uang kompensasi?

A: Anda bisa melakukan perundingan bipartit dengan pihak perusahaan. Jika tidak menemui titik terang, Anda dapat mengadukan hal tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) atau melalui mekanisme Perselisihan Hubungan Industrial.

Memahami hak Anda sebagai karyawan kontrak adalah langkah krusial dalam melindungi masa depan finansial Anda. Jangan ragu untuk meminta rincian perhitungan kepada bagian HRD sebelum masa kontrak berakhir guna menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.

Rumus Menghitung Pesangon Karyawan Kontrak PKWT Sesuai UU Cipta Kerja

📷 Photo by istockphoto.com