GueBerita.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 kembali mengungkap fakta baru terkait alur penerimaan uang yang melibatkan mantan pejabat Kementerian Agama. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026), mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, memberikan keterangan sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya, Hilman secara terbuka mengakui telah menerima uang dalam bentuk mata uang asing dari pihak swasta yang terkait dengan operasional haji. Pengakuan ini muncul setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah barang bukti visual di hadapan majelis hakim.
Detail Penerimaan Uang
Jaksa KPK mengonfirmasi temuan barang bukti dengan nomor 1576 yang berupa puluhan lembar uang pecahan 500 Riyal Arab Saudi. Saat dimintai keterangan mengenai asal-usul uang tersebut, Hilman menyatakan bahwa dana tersebut berasal dari Ismail Adam, seorang bos dari pihak travel haji Maktour.
Menurut keterangan saksi, uang tersebut diserahkan dalam sebuah amplop di kantor Kementerian Agama pada tahun 2025. Periode penyerahan tersebut diklaim terjadi setelah adanya pergantian menteri dan menjelang masa keberangkatan jemaah haji. Ketika dikonfirmasi mengenai total nominalnya, Hilman menyebutkan angka 16 ribu Riyal.
Selain uang dalam mata uang Riyal, jaksa juga memaparkan barang bukti bernomor 1579 berupa uang pecahan 100 Dolar Amerika Serikat dengan total nilai sebesar US$5.000. Seluruh barang bukti valuta asing tersebut kini telah berada dalam penguasaan penyidik KPK untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kronologi Penyerahan dalam Goodie Bag
Hilman menjelaskan bahwa penyerahan uang tersebut terjadi setelah ia dan Ismail Adam melakukan diskusi di Jeddah, Arab Saudi, pasca-musim haji 2025. Dalam keterangannya, Hilman menyebut bahwa pertemuan tersebut awalnya membahas isu-isu terkait permasalahan haji yang saat itu juga sedang dalam perhatian KPK.
“Setelah selesai haji 2025, Ismail Adam mengajak berdiskusi, bertemu saya. Suatu saat di Jeddah kita bertemu dan berdiskusi tentang masalah haji. Kemudian setelah itu saya akan pulang, Pak Ismail mengejar saya untuk menyerahkan juga goodie bag. Saya balikin, tapi beliaunya menolak. Nah, terakhir saya sampaikan ke KPK,” ungkap Hilman dalam persidangan.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini menyoroti dugaan rekayasa dalam pengisian kuota haji khusus tambahan tanpa masa tunggu atau yang dikenal dengan istilah T0. Jaksa menduga adanya upaya sistematis untuk mengakomodasi kepentingan asosiasi travel haji tertentu dalam pembagian kuota tersebut.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, diduga terlibat dalam tindakan yang memperkaya diri sendiri dengan nilai mencapai US$271.500. Selain Yaqut, beberapa pihak lain yang turut disebut dalam perkara ini meliputi:
- Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis atau yang dikenal sebagai Gus Alex.
- Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham.
- Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Persidangan ini tidak hanya menghadirkan Hilman Latief, tetapi juga mantan Kepala Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam, untuk memberikan keterangan mengenai prosedur dan kebijakan penyelenggaraan haji yang menjadi objek perkara. Hingga saat ini, proses pembuktian di pengadilan masih terus berjalan untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.






