Dugaan Pungli Rp 150 Ribu di Lapas Cibinong, Analisis Dampak bagi Integritas Lembaga

News10 Views

GueBerita.com – Isu ketimpangan fasilitas dan praktik pungutan liar (pungli) tengah mengguncang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor. Setelah publik dikejutkan dengan temuan fasilitas menyerupai apartemen, kini muncul Dugaan adanya kewajiban setoran uang bagi warga binaan yang mencapai Rp150 ribu setiap pekannya.

Kabar mengenai dugaan pungutan tersebut mencuat pasca-inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Ombudsman RI pada Rabu, 23 September 2026. Temuan ini menambah daftar panjang persoalan yang harus segera diselesaikan oleh pihak otoritas pemasyarakatan terkait tata kelola di dalam lapas.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat, Yudi Suseno, mengonfirmasi bahwa pihaknya baru menerima informasi tersebut melalui laporan dari Ombudsman RI. Sebagai langkah responsif, tim khusus telah dibentuk untuk melakukan investigasi mendalam sejak Rabu malam.

“Itu juga kami perlu, baru mendapatkan informasi. Tapi nanti tetap semua, apa pun masukan, apa pun temuan, tetap akan kami tindak lanjuti dan kita dalami,” ujar Yudi saat memberikan keterangan di Cibinong, Kamis.

Menurut Yudi, tim investigasi saat ini tengah bekerja dengan memeriksa sejumlah pihak yang dianggap memahami dinamika pelayanan serta kondisi riil di dalam Lapas Cibinong. Ia menegaskan bahwa pihak Ditjenpas tidak akan terburu-buru dalam mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta di lapangan terverifikasi sepenuhnya.

Dugaan pungutan ini pertama kali diungkapkan oleh Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari seorang pengunjung, terdapat praktik permintaan uang sebesar Rp150 ribu per minggu yang dilakukan oleh oknum kepala kamar kepada warga binaan di salah satu blok.

Syafrida menekankan bahwa segala bentuk pelayanan dan fasilitas yang menjadi hak narapidana seharusnya diberikan tanpa adanya pungutan tambahan di luar ketentuan resmi. Praktik semacam ini dinilai menciderai integritas sistem pemasyarakatan yang seharusnya bebas dari praktik ilegal.

Selain isu pungli, Ombudsman RI juga menyoroti temuan lain yang tak kalah mencolok, yakni:

  • Keberadaan bangunan dengan fasilitas menyerupai apartemen di kawasan belakang lapas.
  • Fasilitas mewah yang mencakup ruang tamu, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga.
  • Dugaan adanya minuman beralkohol di dalam area lapas.

Terkait temuan fasilitas mewah tersebut, pihak Ditjenpas memastikan akan menindak tegas jika terbukti adanya pelanggaran aturan. Yudi Suseno menyatakan bahwa hasil pemeriksaan tim akan diserahkan kepada pimpinan untuk menentukan sanksi yang sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat penting mengenai pengawasan ketat yang diperlukan dalam operasional lembaga pemasyarakatan. Ombudsman RI, sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, terus mendorong transparansi dan pembenahan sistem agar hak-hak warga binaan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu demi keuntungan pribadi.

Hingga saat ini, proses investigasi masih terus berjalan. Publik menantikan langkah konkret dari Ditjenpas Jawa Barat dalam menuntaskan temuan ini guna memastikan tidak ada lagi praktik pungli maupun penyalahgunaan fasilitas di balik jeruji besi Lapas Cibinong.