GueBerita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan pengusutan dugaan rasuah di lingkungan Pemerintah Kota Madiun dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada September 2026.
Langkah hukum ini diambil sebagai bagian dari pengembangan perkara yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Fokus utama dari penyidikan terbaru ini adalah mendalami dugaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disinyalir melibatkan sejumlah pihak terkait.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penerbitan sprindik tersebut didasarkan pada temuan baru mengenai adanya peristiwa pidana yang perlu didalami lebih lanjut. “Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).
Meskipun status perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, KPK saat ini masih menerapkan sprindik umum. Artinya, lembaga antirasuah tersebut belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.
“Saat ini masih sprindik umum, belum ada penetapan tersangka,” tegas Budi mengenai perkembangan terbaru kasus ini.
Sejalan dengan upaya pengumpulan bukti, tim penyidik KPK telah mulai melakukan pemanggilan saksi-saksi. Pada Rabu (23/9/2026), pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Kota Madiun terhadap lima orang yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa tersebut, di antaranya:
- Wawan Edy Susetyo (pihak swasta)
- Tri Handoko (karyawan swasta)
- Tutik Sariwati (ibu rumah tangga)
- Siti Ulfah Syah alias Ulfa Mumtazah (pemilik Butik Ulfa Mumtaza)
- Agung Triwinarto (pihak swasta)
Latar Belakang Kasus
Sebelum pengembangan penyidikan ini dilakukan, KPK telah lebih dulu memproses kasus pokok yang menyeret Wali Kota Madiun. Peristiwa ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian imbalan proyek serta penyalahgunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.
Sehari berselang, tepatnya pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, orang kepercayaannya yakni Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah.
Berdasarkan data penuntutan, perkara pokok tersebut saat ini telah mencapai tahap persidangan. Jaksa KPK dalam tuntutannya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 2 bulan serta denda sebesar Rp 205 juta subsider 90 hari kurungan kepada Maidi. Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti dengan nilai lebih dari Rp 8 miliar.
Secara akumulatif, jaksa menyebut total nilai dugaan korupsi dan gratifikasi dalam perkara pokok ini mencapai Rp 10,7 miliar. Angka tersebut merupakan gabungan dari dugaan pemerasan berkedok dana CSR sebesar Rp 1,7 miliar, serta gratifikasi berupa commitment fee dari sejumlah proyek di lingkungan Dinas PUPR Kota Madiun yang nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp 9 miliar.






