GueBerita.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akhirnya merilis hasil pendalaman menyeluruh terkait kasus kematian Winda Lorenza. Penyelidikan ini dilakukan untuk menjawab spekulasi publik yang sempat berkembang mengenai adanya dugaan tindak kekerasan pada tubuh korban yang ditemukan dengan luka tembak di bagian kepala.
Dalam keterangannya di Polrestabes Medan pada Rabu, 23 September 2026, Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan bukti adanya unsur kekerasan fisik yang dialami oleh mantan istri seorang anggota Polri tersebut.
Perhatian publik sebelumnya sempat tertuju pada kondisi fisik korban, khususnya pada bagian mata yang tampak mengalami memar. Menanggapi hal ini, Choirul Anam memberikan penjelasan medis yang logis berdasarkan hasil pemeriksaan forensik.
Luka di matanya itu bukan karena benturan, melainkan pendarahan yang dipicu oleh tembakan di bagian kepala. Jika itu akibat benturan fisik, seharusnya bola mata korban menunjukkan tanda memar atau kemerahan. Faktanya, bola mata korban tetap putih bersih, yang menegaskan tidak adanya trauma fisik luar.
Selain menyoroti kondisi mata, pihak Kompolnas juga melakukan klarifikasi mendalam terkait dugaan adanya luka tusuk atau bekas benda tajam di tubuh korban yang sempat menjadi perdebatan. Choirul Anam menegaskan bahwa bekas jahitan yang terlihat pada tubuh Winda Lorenza merupakan prosedur standar medis.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa jahitan tersebut merupakan bagian dari tindakan autopsi yang dilakukan oleh tim medis. Untuk memastikan hal tersebut, Kompolnas telah melakukan perbandingan visual yang ketat terhadap kondisi tubuh korban.
- Pemeriksaan dilakukan melalui dokumentasi foto sebelum proses autopsi dimulai.
- Tim juga meninjau kondisi jenazah saat masih berada di dalam kantong jenazah.
- Hasil perbandingan membuktikan bahwa tubuh korban bersih tanpa luka jahitan atau bekas benda tajam sebelum tindakan autopsi dilakukan.
Sebagai informasi tambahan, Winda Lorenza Gowasa (35) ditemukan meninggal dunia pada Minggu, 2 Agustus 2026. Kasus ini sempat menarik perhatian luas karena melibatkan latar belakang korban sebagai mantan istri dari seorang anggota Polri berinisial IH.
Berdasarkan hasil pemeriksaan balistik dan forensik yang komprehensif, Kompolnas menyimpulkan bahwa kematian korban disebabkan oleh luka tembak di kepala yang dilakukan oleh korban sendiri. Kesimpulan ini diperkuat oleh serangkaian temuan teknis yang konsisten selama proses penyidikan.
Choirul Anam merinci bahwa terdapat kecocokan identitas antara peluru yang ditemukan dengan senjata yang digunakan. Selain itu, temuan residu mesiu (jelaga) pada bagian tubuh tertentu juga dianggap selaras dengan pola tembakan yang terjadi, sehingga memperkuat argumen bahwa tidak ada pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Pihak Kompolnas berharap penjelasan ini dapat memberikan titik terang bagi keluarga dan masyarakat luas, sekaligus mengakhiri spekulasi yang tidak berdasar terkait penyebab kematian Winda Lorenza. Penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan secara transparan dengan mengedepankan bukti-bukti ilmiah sebagai landasan utama pengambilan keputusan.






