Aturan Baru Bos BGN: Kepala SPPG Wajib Awasi Proses Masak di Dapur

News22 Views

GueBerita.com – Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi memperketat pengawasan operasional dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mengeluarkan kebijakan baru bagi para pengelola lapangan. Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan bahwa setiap kepala satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) kini diwajibkan untuk hadir langsung di dapur pada saat proses memasak berlangsung.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari transformasi tata kelola yang diterapkan BGN guna menjamin standar kualitas serta keamanan sajian yang akan dikonsumsi oleh ribuan penerima manfaat. Kebijakan tersebut disampaikan Sudaryono saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis, 17 September 2026.

Menekankan Kepatuhan SOP dan Higienitas

Sudaryono menjelaskan bahwa kehadiran kepala SPPG di lokasi bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab untuk memastikan seluruh prosedur operasional standar (SOP) dijalankan dengan ketat. Ia menekankan bahwa keamanan pangan adalah prioritas yang tidak bisa ditawar dalam program strategis nasional ini.

“Supaya aman bagaimana? SOP-nya harus dijalankan, masaknya harus benar, matangnya harus benar, sesuai kaidah-kaidah dengan benar, bahan bakunya harus sesuai, dan lain sebagainya,” ungkap Sudaryono.

Pihak BGN tidak akan segan untuk melakukan penertiban terhadap kepala SPPG yang kedapatan abai atau tidak menjalankan kewajiban baru tersebut. Menurut Sudaryono, pengelolaan makanan dalam skala massal untuk ribuan anak bukanlah tugas ringan, sehingga pengawasan ketat di setiap titik produksi menjadi keharusan.

Sinergi dengan BPOM untuk Keamanan Pangan

Selain mewajibkan kehadiran manajerial di dapur, BGN juga menaruh perhatian besar pada aspek higienitas sarana produksi. Sudaryono mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sebanyak 1.200 unit SPPG telah dihentikan operasionalnya karena belum memenuhi syarat Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Ke depan, BGN berkomitmen untuk terus meningkatkan standar keamanan pangan dengan menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kolaborasi ini ditujukan agar seluruh proses pengolahan bahan pangan mengikuti kaidah ilmiah yang ditetapkan oleh para ahli di bidangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPOM, Taruna Ikrar, memaparkan bahwa pihaknya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp509 miliar untuk tahun anggaran 2027. Dana tersebut akan difokuskan pada pengawasan keamanan pangan program MBG, yang mencakup beberapa aspek utama:

  • Preventif: Upaya pencegahan dini terhadap risiko kontaminasi pangan.
  • Penelusuran: Tindakan investigasi cepat jika ditemukan ketidaksesuaian atau masalah dalam penyajian.
  • Surveilans: Pemantauan berkala dan pengintaian terhadap daerah-daerah yang memiliki tingkat kerawanan pangan lebih tinggi.

Dengan adanya sistem pengawasan berlapis ini, pemerintah berharap dapat meminimalisir potensi terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) seperti keracunan makanan. Langkah integratif antara BGN dan BPOM ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi orang tua dan memastikan bahwa setiap porsi makanan yang sampai ke tangan penerima manfaat telah melalui proses pengawasan yang ketat dan transparan.