GueBerita.com – Aparat kepolisian dari Polda Jawa Barat baru saja mengungkap sebuah jaringan aktivitas berbahaya yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial MSA (25) di kawasan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Pria tersebut ditangkap atas dugaan keterlibatan serius dalam Perakitan senjata api ilegal serta produksi bahan peledak secara mandiri yang dilakukan di kediamannya.
Kasus ini mencuat ke publik setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan resmi nomor LP/A/119/IX/2026/SPKT Ditreskrimum Polda Jabar tertanggal 10 September 2026. Penangkapan MSA menjadi perhatian karena skala aktivitasnya yang tergolong ekstrem dan terorganisir melalui komunitas daring.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa MSA tidak hanya sekadar merakit senjata. Tersangka diketahui memegang peran sentral sebagai motivator dalam sebuah grup WhatsApp bernama True Crime Community, di mana ia menggunakan nama samaran “Pseudo Vampire”.
“Tersangka MSA tergabung dalam grup WhatsApp bernama True Crime Community. Perannya bukan sekadar anggota biasa, melainkan motivator kejahatan ekstrem,” ungkap Hendra pada Kamis, 17 September 2026.
Dari hasil penyidikan digital, polisi menemukan bukti mencengangkan mengenai rekam jejak aktivitas tersangka. MSA tercatat telah melakukan sedikitnya 56 kali uji coba peledakan bom rakitan. Uji coba tersebut terbagi menjadi dua kategori utama, yakni 16 kali untuk jenis high explosive dan 40 kali untuk jenis low explosive. Seluruh aksi tersebut terdokumentasi dengan rapi dalam bentuk rekaman video.
Menurut Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jabar, Ajun Komisaris Besar Polisi Rikky Aries Setiawan, motif di balik tindakan berbahaya ini diduga berkaitan dengan keinginan tersangka untuk mendapatkan pengakuan di lingkungan komunitasnya. MSA ingin dikenal sebagai sosok yang memiliki keahlian khusus dalam merakit bahan peledak.
Penggeledahan di rumah tersangka membuahkan temuan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Polisi mengamankan:
- Satu amunisi mortir dengan panjang 44 sentimeter dan diameter 8,8 sentimeter.
- 50 butir peluru hampa serta berbagai proyektil dan peluru tajam kaliber 5,5 milimeter.
- 13 jenis bahan kimia yang digunakan untuk meracik bahan peledak.
- Komponen senjata api, termasuk tiga laras rakitan, satu pelatuk, serta sebuah casing granat nanas.
- Busur panah dan berbagai literatur yang saat ini sedang didalami oleh penyidik terkait orientasi ideologinya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa ketertarikan MSA pada dunia persenjataan dan bahan peledak sudah muncul sejak ia duduk di bangku SMP. Tersangka secara otodidak mempelajari formula serta mekanisme pembuatan senjata melalui berbagai konten di platform YouTube. Ia bahkan disebut terinspirasi dari peristiwa nyata, seperti insiden bom panci di Andir, Kota Bandung, yang terjadi di masa lalu.
Grup True Crime Community yang diikuti MSA sendiri beranggotakan sekitar 29 orang dari berbagai daerah. Tim patroli siber Polda Jabar mendeteksi bahwa grup ini memiliki koneksi ke jejaring internasional, sehingga langkah preventif segera dilakukan sebelum tersangka melakukan tindakan yang lebih berbahaya.
Atas perbuatannya, MSA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Ia dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 306 KUHP mengenai kepemilikan bahan peledak dan senjata api tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara. Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mendalami seluruh aktivitas digital dan jaringan tersangka guna memastikan tidak ada ancaman lanjutan yang muncul dari komunitas tersebut.






