GueBerita.com – Aparat kepolisian dari Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I. Langkah ini diambil sebagai bagian dari rangkaian penyidikan terkait dugaan praktik mafia tanah yang menyasar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2019.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP DK Zendrato, mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut tidak hanya menyasar kantor pertanahan, tetapi juga dilakukan di dua lokasi lainnya yang berlokasi di wilayah Cibinong dan Bojonggede. Operasi ini ditujukan untuk mengumpulkan bukti-bukti pendukung terkait perkara yang sedang diusut oleh penyidik.
Program PTSL sendiri merupakan inisiatif strategis pemerintah yang bertujuan untuk mempercepat pemberian kepastian hukum dan hak atas tanah bagi masyarakat secara gratis. Namun, dalam perjalanannya, program ini kerap menjadi celah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan praktik kecurangan atau mafia tanah, yang kemudian memicu keterlibatan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan mendalam.
“Penggeledahan di tiga lokasi ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan mafia tanah terkait PTSL tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede,” jelas Zendrato di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Dalam proses penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Zendrato tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dianggap krusial untuk mengungkap modus operandi dalam kasus ini. Barang-barang tersebut meliputi:
- Berbagai dokumen pertanahan yang dianggap relevan dengan perkara.
- Sejumlah perangkat elektronik.
- Peralatan pendukung administrasi, seperti printer dan mesin ketik.
Meskipun aktivitas penggeledahan dilakukan di lingkungan kantor pertanahan yang merupakan instansi pelayanan publik, pihak kepolisian memastikan bahwa operasional kantor tetap berjalan normal. Zendrato menegaskan bahwa tindakan penyidikan ini tidak memberikan dampak negatif terhadap pelayanan administrasi bagi masyarakat yang sedang mengurus dokumen pertanahan di lokasi tersebut.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami temuan dari hasil penggeledahan guna memetakan keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pusaran mafia tanah tersebut. Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat PTSL merupakan program nasional yang seharusnya memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, bukan justru menjadi objek tindak pidana.






