GueBerita.com – Pemerintah Kabupaten Trenggalek secara konsisten melakukan perbaikan terhadap data kemiskinan serta kerentanan sosial.
Langkah ini diambil guna menjamin agar distribusi bantuan dari pemerintah mencapai pihak yang benar-benar membutuhkan.
Penilaian komprehensif dijalankan dengan melibatkan BPS, BPJS Kesehatan, hingga operator di level desa demi menjamin akurasi dan kemutakhiran data yang dipergunakan.
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Trenggalek mengadakan kegiatan Evaluasi Pengelolaan dan Pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) Tahun 2026.
Agenda tersebut diselenggarakan di Gedung Bhawarasa Lantai 2 Trenggalek pada Rabu (5/8/2026), dengan kehadiran Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Kepala Dinsos PPPA Trenggalek, Kepala BPS Kabupaten Trenggalek, BPJS Kesehatan, Kepala Bapperida, perwakilan Disdukcapil, serta jajaran pendamping dan operator SIKS-NG tingkat desa/kelurahan se-Kabupaten Trenggalek.
Kepala Dinsos PPPA Kabupaten Trenggalek, Drs. Habib Solehudin, M. PSDM., memberikan pemaparan mengenai aspek teknis pengelolaan serta pembaruan DTSEN.
Materi yang dipaparkan menekankan bahwa pembaruan DTSEN yang terintegrasi dalam SIKS-NG berperan sebagai sarana krusial dalam menetapkan akurasi sasaran untuk berbagai program bantuan sosial pemerintah, seperti PKH, BPNT, dan jaminan kesehatan.
Pj. Sekda Trenggalek, Stefanus Triadi Atmono, turut menekankan urgensi kerja sama serta validasi data yang menyeluruh di level akar rumput agar target pembaruan data pada triwulan ini dapat terealisasi sepenuhnya.
“DTSEN merupakan basis utama kita dalam mendistribusikan bantuan sosial maupun jenis bantuan lainnya agar tersalurkan secara tepat sasaran, tepat waktu, serta tepat jumlah. Dengan adanya pembaruan di SIKS-NG, prosedurnya menjadi jauh lebih efisien, transparan, akuntabel, dan bisa dipantau secara langsung,” tutur Pj. Sekda.
Pembaruan data lewat SIKS-NG dinilai dapat menyederhanakan pengawasan serta mempercepat langkah verifikasi.
Berbekal sistem digital, pemerintah daerah mampu memantau langsung perkembangan data pada tiap desa maupun kelurahan.






